Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembawa Kayu Ulin Tanpa Dokumen Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 27 September 2017 - 22:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Maw alias Aw (34) terancam 5 tahun penjara. Pasalnya, pembawa 110 keping kayu ulin tanpa dokumen sah dibidik dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancamannya minimal 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun, kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Selasa (26/9/2017).

Aw ditangkap polisi ketika melintas menggunakan pikap di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya pada Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah dilakukan pengecekan, kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sahnya, ungkapnya.

Dari hasil keterangan, tersangka mengaku mendapatkan kayu ulin dari daerah Bansaw, Buhut, Kabupaten Kapuas. Rencananya akan dijual ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kayu yang dibawa oleh pelaku yakni ukuran 5 cm x 10 cm panjang 2 meter sebanyak 48 pucuk. Kemudian kayu olahan berbentuk papan ukuran 2 cm x 20 cm panjang 2 meter sebanyak 62 pucuk. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru