Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Yansen Binti Siapkan Enam Saksi Meringankan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 05 Oktober 2017 - 10:58 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa Hukum Yansen Binti, Sastiono Kesek menyiapkan enam saksi untuk meringankan sangkaan hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap kliennya.

"Ada enam sampai tujuh saksi untuk meringankan. Tapi kita sampaikan empat dulu. Dua, hari ini (Rabu), duanya minggu depan. Kalau kita diberikan kesempatan lagi akan kita tambah," kata Sastiono didampingi rekan kerjanya Elisason di Palangka Raya, Rabu (4/10/2017) malam.

Dia menuturkan dua saksi yang sudah diambil keterangan di Polres Palangka Raya yakni pengurus KONI Kalteng berinisial MA dan GT.

Para saksi dihadirkan untuk meringankan sangkaan terkait pemeriksaan oleh penyidik pada 11 September 2017.

"Dalam pemeriksaan 11 September 2017 itu ada ungkapan dari kepolisian berdasarkan dari pada keterangan delapan orang pelaku bahwa Pak YB pada tanggal 30 ada mengadakan rapat di gedung KONI,"ujarnya.

"Kami tadi menghadirkan saksi salah satu pengurus KONI berinisial MA yang mengatakan bahwa tanggal 22 Juni sampai 2 Juli digedung KONI libur dan pemegang kunci gedung itu tidak berada di tempat. Sehingga sangat tidak mungkin kalau ada pertemuan di gedung KONI yang telah terkunci," ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga menghadirkan GT yang menerangkan bahwa sejak tanggal 1 Juli malam hingga 2 Juli tengah malam, Yansen berada di Kabupaten Gunung Mas mengikuti berbagai kegiatan baik beribadah, acara pernikahan dan lain-lain.

"Itu tanggal 2 sampai tengah malam, sehingga kalau dikatakan ada pertemuan di Betang Hapakat itu tidak benar. Terus kepolisian yang mengatakan bahwa sebelum pembakaran diadakan ritual di Betang Hapakat juga tidak benar. Karena Pak Yansen mengikuti rapat dari siang sampai sore. Kemudian saksi MA mengikuti itu bersama Pak Yansen," bebernya.

"Jadi tidak ada namanya ritual. Karena saksi MA sudah menyampaikan itu dan setelah dicek beberapa saksi tidak benar," tambahnya.

Saksi yang telah disiapkan itu nantinya, lanjut dia, akan memberikan keterangan hingga proses persidangan. Kemudian selama mendampingi, Yansen juga tidak pernah mengatakan terlibat dalam pembakaran sekolah dasar negeri (SDN) di Palangka Raya.

"Tidak ada sama sekali menyebutkan membakar," ungkapnya. Mengenai kondisi Yansen terkini, dia menyebut dalam keadaan sehat. Selanjutnya, soal kepastian dimana Yansen akan menjalani sidang, dia mengatakan masih belum ada kepastian.

"Namun berdasarkan KUHP harusnya persidangan dilakukan di tempat terjadinya peristiwa dan para saksi yang tinggal. Saksi disini tidak mungkin kesana. Bisa (sidang di Jakarta) dalam tanda kutip kondusifitas tidak mendukung. Tapi ini kan aman, tentram dan damai," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru