Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kedua Honorer Pemilik Sabu Bersekongkol Jadi Pengedar

  • Oleh James Donny
  • 11 Oktober 2017 - 07:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dua tersangka sabu yang juga merupakan honorer di suatu instansi yang tertangkap, diketahui sudah sekongkol untuk jadi pengedar barang haram tersebut.

Mereka sudah sekongkol, YMR ambil barang dari HP, tapi sama mereka berdua penjual, terang Kasat Narkoba Iptu Sugiharso, Rabu  (11/10/2017).

Kedua pelaku yakni HP (31) warga Jalan Darung Bawan RT 10 Desa Anjir dan YMR (29) warga jalan Trans Kalimantan Km 10 Desa Anjir Kecamatan Kahayan Hilir.

Para tersangka tertangkap setelah Sat Resnarkoba Res Pulang Pisau mendapatkan informasi dari masyarakat.

Ada laporan warga bahwa ada rumah yang sering dipakai transaksi narkotika, maka petugas dari Sat Narkoba Res Pulpis mendatangi TKP di Desa Anjir Pulang Pisau dan petugas melakukan penangkapan pelaku serta penggeladahan dan menemukan Barang bukti narkotika kemudian menyita sebagai barang bukti, kata Sugiharso.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (JAMES DONNY/B-5)

Berita Terbaru