Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Perkara Tahap I Bos Miras Dilimpahkan

  • Oleh Naco
  • 11 Oktober 2017 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berkas perkara Agustinus, tersangka kasus kepemilikan minuman keras (miras) mulai dilimpahkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) oleh penyidik Bea Cukai Sampit.

"Baru pelimpahan berkas tahap I, saat ini masih diteliti oleh JPU," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidsus, Hendriansyah, Rabu (11/10/2017).

Menurut Hendriansyah, penelitian berkas perkara itu dalam rangka memastikan kelengkapannya, apakah sudah lengkap atau masih ada yang kurang sehingga harus dipenuhi lagi oleh penyidik.

Agustinus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikian 4.194 botol minuman keras dari berbagai merek. Di mana miras itu diamankan di tokoh Alam Tirta milik tersangka yang berlokasi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Atas kepemilikan itulah Agustinus ditetapkan sebagai tersangka bahkan ia ditahan oleh Bea Cukai dan kini dititipkan di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Klas IIb Sampit, untuk mempermudah proses penyidikan.

Meski demikian Agustinus nampaknya tidak terima atas penetapan dan penahanan terhadap dirinya itu, hingga ia mempraperadilankan Bea Cukai di Pengadilan Negeri Sampit dan kini sudah dalam tahap persidangan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru