Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi Edarkan Sabu

  • Oleh Budi Yulianto
  • 21 Oktober 2017 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Masa hari tua Fach alias Roz bakal dinikmati di balik jeruji besi. Pasalnya, kakek 60 tahun ini diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya lantaran terlibat jadi pengedar narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo mengatakan, Rozi ditangkap di Jalan RT A Milono, Km 3,5 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut pada Jumat (20/10/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.

Barang bukti yang kita amankan sebanyak tiga paket sabu seberat 1,94 gram. Kemudian satu unit HP merk Samsung warna silver, tiga lembar plastik dan satu unit sepeda motor Vario KH 5751 TU, kata Gatoot Sisworo, Sabtu (21/10/2017).

Dia menuturkan, penyelidikan untuk menangkap kakek ini dimulai sejak Rabu (18/10/2017). Sebelumnya anggota menerima informasi bahwa pelaku merupakan pengedar sabu.

Setelah diketahui tempat tinggalnya, anggota lalu melakukan pengintaian. Dua hari kemudian, Roz terlihat keluar dari rumah menggunakan sepeda motor. Sekitar satu kilometer dari rumahnya, anggota polisi menghadang.

Ketika diperiksa di bagian dashboard sebelah kanan ranmor ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik hitam. Selanjutnya membawa pelaku ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan rumah disaksikan dua warga sekitar dan ditemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik hitam di kusen jendela rumah, tutur Gatoot. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru