Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek-kakek Terdakwa Judi Bingo Beli Koin dengan Gadis-gadis Muda

  • Oleh Naco
  • 26 Oktober 2017 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus judi bingo di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (26/10/2017). Para saksi itu merupakan gadis-gadis muda seperti Siti Raudah, dan Diah Lestari. Kemudian saksi lainnya, Sugian, Sitompul, Burhanudin dan saksi dari kepolisian yang mengamankan terdakwa. Palungan Setia.

Enam terdakwa diamankan pada Senin (31/7/2017) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, di ruko Happy Fantasi.

Mereka adalah Sya warga Kelurahan Baamang Barat, Sur warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Su warga Jalan H Imbran, Ambri warga Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, AM warga Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim dan Syam warga asal Kabupaten Seruyan.

Setelah beli koin mereka langsung main, kata saksi Siti Raudah, dalam keterangannya kepada hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati.

Usai mendapatkan koin tersebut, dengan membeli dari gadis-gadis muda itu, enam kakek ini langsung bermain judi. Saat asyik bermain, petugas datang menciduk mereka. 

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan, mesin judi bingo, uang, serta sejumlah koin yang digunakan untuk bermain dalam judi tersebut. Satu koin dijual dengan harga Rp10 ribu.

Waktu itu ada satu yang sudah berhasil dapat (menang), yang lain masih belum, tegas saksi lainnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru