Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dijerat UU KDRT, Pembunuh Istri Terancam 12 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 31 Oktober 2017 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ban alias An dituntut pidana selama 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati. Adapun tuntutan itu dibacakan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, yang dipimpin hakim Ike Leduri, Selasa (31/10/2017).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kata Arie.

Atas tuntutan itu, melalui penasihat hukumnya Burhansyah dan Norhajiah, terdakwa akan mengajukan pembelaannya secara tertulis kepada majelis hakim pada pekan depan.

Dalam tuntutan jaksa yang memberatkan Banjir telah menghilangkan nyawa korban dan meresahkan masyarakat. Sementara meringankannya bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.

Berdasarkan fakta hukum yang terkuak di persidangan, warga Jalan Pohun RT 3 RW 1 Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim itu melakukan perbuatannya pada Rabu (12/4/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penganiayaan sadis hingga menewaskan korban bermula saat korban mengambil bajunya dan anak mereka yang masih berumur 1,5 tahun di atas tikar.

Melihat itu Ban minta sang istri untuk tidak pergi, namun korban tetap ngotot karena menyebut ada orang yang ingin membunuh Ban. Sehingga membuat Ban bertanya-tanya orang yang dimaksud istrinya.

Meski demikian Pitae tetap ingin pergi, lantas terdakwa mengambil parang dan mencabutnya. Karena tidak bisa mengendalikan diri, terdakwa mengayunkan parang itu ke bagian belakang korban hingga tewas.

Melihat korban bersimbah darah Ban tidak ada inisiatif untuk menolongnya. Hingga akhirnya ia diamankan bersama barang bukti parang yang digunakan untuk menghabisi korban. (NACO/B-11)

Berita Terbaru