Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selingkuh dan Langgar Disiplin, Lima ASN di Kotim Pecat

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 November 2017 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipecat secara tidak hormat karena terlibat kasus perselingkuhan dan melanggar etika kepegawaian.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, dari empat ASN yang dipecat tersebut salah satu di antaranya akibat selingkuh, sedangkan empat lainnya melanggar kode etik kepegawaian.

"Yang selingkuh tersebut yakni pegawai perempuan, dan sudah diberhentikan," ujar Alang, Kamis (9/11/2017).

Dengan diberhentikan secara tidak hormat, maka kelima ASN tersebut dipastikan tidak menerima haknya lagi, baik itu bertugas di instansi atau lembaga pendidikan, maupun gaji dan lainnya. Pemberhentian tersebut juga atas dasar pemeriksaan Inspektorat Kotim.

"Untuk empat orang lainnya mereka melanggar Pasal 8 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Seperti tidak masuk bekerja dalam jangka waktu lama, dan juga penyalahgunaan wewenang," kata Alang.

Walaupun begitu, lima ASN yang diberhentikan tersebut tidak dibeberkan siapa saja namanya dan instansi atau satuan organisasi mana saja. Tetapi dengan adanya hal tersebut, maka bisa dijadikan contoh bagi ASN lainnya.

"Jangan sampai coba-coba melakukan hal yang sama. Karena pemerintah tidak main-main akan hal itu, sehingga bagi siapa saja yang melanggar ketentuan, jabatan atau identitas kepegawaian jadi taruhannya," tandas Alang. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru