Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih Jual Miras, Polisi Sita 431 Minol di Caffe Nine Ball

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 November 2017 - 15:18 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Walaupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah tidak menerbitkan izin menjual minuman beralkohol (Minol) kepada Caffe Nine Ball namun tempat hiburan ini rupanya tidak mengindahkannya.

Sehingga Polres Kotim saat melakukan razia di tempat tersebut, yang beralamat di Jalan HM Arsyad Sampit, masih saja ditemukan minuman beralkohol yang dijual. Bahkan mencapai ratusan botol. Sehingga langsung disita oleh pihaknya.

"Dari hasil razia, kami temukan 431 botol miras yang mereka jual. Sehingga langsung kami sita, dan penjual kami amankan," ujar Kasat Sabhara Polres Kotim AKP Bambang Suiji, Kamis (9/11/2017).

Untuk penjual miras tersebut yakni berinisial DA (38). Dimana untuk miras yang mereka jual tersebut yakni ada beberapa jenis. Diantaranya adalah bir bintang ukuran besar 100 botol, bir bintang padler 79 botol, mix max 56 botol, haineken botol besar dan kecil 78 botol, guiness 33 botol, smirnotf 77 botol, dan onix 8 botol.

"Semua miras tersebut langsung kami angkut, dan pemiliknya kami periksa," kata Bambang.

Razia tersebut sendiri dilakukan pada Rabu (8/11/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dimana polisi sebenarnya mendatangi dua tempat hiburan malam yakni di tempat karaoke Happy Puppy, Jalan A Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Namun di tempat tersebut tidak ditemukan satupun penjualan miras. Dan hanya di Caffe Nine Ball yang ditemukan masih menjual miras. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru