Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Air Raksa Tanpa Izin Ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Hamdi
  • 14 November 2017 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang penjual merkuri atau air raksa tanpa izin berinisial IS (37) asal Desa Timpah, Kecamatan Timpah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Kapuas, penangkapan ini merupakan hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).

"Kita memang menargetkan sasaran para pengguna dan penjual merkuri tanpa izin di wilayah Kabupaten Kapuas, dan rajia ini dilakukan dari tanggal 01 November sampai dengan 01 Desember 2017," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar SH SIK MH melalui Kabagops kompol Januar Kecana SIK melalui pesan singkatnya kepada Borneonews, Selasa (14/11/2017).

Untuk tersangka yang telah diamankan jajaran Polres Kapuas, sambung Kompol Januar akan di jerat dengan pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar.

Dari tangan tersangka, Polres Kapuas berhasil menyita empat botol plastik kecil warna putih dengan tiap botol seberat satu ons merkuri. Lebih lanjut Kabagops menjelaskan bahwa Polres Kapuas melalui Satbinmas serta Polsek Jajaran kedepan akan menggalakan sosialisasi terkait bahaya penggunaan merkuri secara ilegal.

'Karena selain dampak kerusakan bagi lingkungan sangat besar juga sangat berbahaya apabila sampai masuk kedalam organ tubuh manusia yang mana diantarannya dapat menyebabkan tidak berfungsinya otak, gelisah, gugup, gangguan ginjal, hingga gangguan janin pada ibu hamil,' jelas perwira dengan melati satu dipundak ini menutup pembicaraan. (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru