Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Pengedar Zenith, PNS Dishub Seruyan Dihukum 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 November 2017 - 14:40 WIB


BORNEONEWS, Sampit - AJ, PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan akhirnya dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Wahyudi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara atas kepemilikan 2.200 butir zenith.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kesediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kata ketua majelis hakim, Ega Shaktiana, Rabu (22/11/2017).

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Atas vonis itu baik AJ maupun JPU menyatakan menerima sehingga perkara Jupiter sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam tuntutan jaksa, selain dituntut pidana, AJ juga didenda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dalam vonis hakim ini barang bukti zenith dirampas untuk dimusnahkan.

Dari fakta sidang, AJ berurusan dengan hukum setelah ia diamankan saksi polisi Aziz Dwi Wibowo, dan Andreas Mayrestu. AJ merupakan pemasok zenit untuk rekannya Bia Aditama honorer di Dishub Seruyan. Dari penggeledahan ditemukan 22 boks (2,200 butir) zenith dari kediaman lulusan terbaik sarjana perhubungan itu.

Warga Jalan Ahmad Yani Seruyan ini diamankan pada 15 Mei 2017. Tidak ingin sendiri, AJ berkicau hingga rekannya Bia turut terseret dalam kasus peredaran zenith ini. Dalam kasus ini, ia didakwa dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru