Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nordin Sebut Penyidik Menolak Ditunjukkan Surat Perjanjian

  • Oleh Naco
  • 22 November 2017 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Nordin, Yudiansyah dan Sugianto atas kasus pungutan liar kesempatan bagi Nordin Cs menyampaikan beberapa hal terkait kasus tersebut. Termasuk saat ia ingin menunjukkan surat perjanjian penyewaan stand hingga penarikan uang keamanan dan kebersihan, yang ditolak kepolisian.

"Kenapa dalam BAP saudara ini menyebutkan uang untuk keamanan, kebersihan, tidak ada dalam perjanjian," tanya JPU Kejari Seruyan Agus Hendra Yanto, saat sidang Rabu (22/11/2017) yang dipimpin hakim Muslim Setiawan itu.

Nordin menyebut dia sudah ingin menunjukkan bukti itu tapi ditolak oleh penyidik. "Penyidik bilang nanti saja, silahkan dibuktikan di persidangan saja," kata Nordin.

Nordin juga mempertanyakan di depan sidang itu, apa salah ia dan rekan-rekannya sampai dijadikan sebagai tersangka. Padahal menurutnya, yang dilakukannya sudah sesuai ketentuan. Bahkan setiap yang dilakukan melalui koordinasi dengan dinas perdagangan dan perindustrian.

"Meski secara lisan saya selalu koordinasi. Kenapa sampai kami dijadikan sebagai tersangka, saya sempat mempertanyakan itu," tegasnya.

Nordin harus duduk di pesakitan setelah melakukan pungli pada 9 Agustus 2017 sekitar pukul 21.30 WIB. Nordin diduga melakukan pungli terhadap lapak pedagang di acara Seruyan Expo yang dilaksanakan di Stadion Mini Gagah Lurus Jalan A Yani, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.

Dari hasil pengembangan kemudian diamankan rekannya, terdakwa Yudiansyah dan Sugianto serta uang sebanyak Rp10.275.000, barang bukti lain seperti kertas rekap pembayaran, buku tulis rekap daftar penyewa lahan bagi PKL dan rekap pengeluaran dana. (NACO/B-11)

Berita Terbaru