Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Izin Usaha Pertokoan di Kotim Bakal Dibekukan Bila Tidak Selesaikan Kewajiban BPJS

  • Oleh Naco
  • 20 Februari 2018 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Izin sejumlah usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur bakal dibekukan bilamana mereka tidak menyelesaikan kewajiban kepada karyawan dalam hal jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS.

"Sekarang usaha di sektor perkebunan tidak ada masalah. Yang jadi masalah itu pemilik usaha toko-toko. Baik itu toko sembako, elektronik, kafe, dan lain sebagainya. Itu hampir semua karyawannya tidak diberi jaminan BPJS," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Selasa (20/2/2018).

Padahal dalam ketentuan peraturan perundang undangan itu suatu kewajiban. Jika pemberi kerja tidak memberikan jaminan BPJS, sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran tertulis, denda, hingga tidak dapat layanan publik.

"Mengenai penghentian layanan publik itu, BPJS bisa menyurati pemkab. Kalau dihentikan layanan publik bisa sampai tidak akan diberi atau penghentian izin usaha mereka," tegasnya.

Dadang juga menyayangkan, sejumlah toko di Kotim sudah memberikan gaji karyawan tidak sesuai UMK. Mereka juga tidak memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang sudah menjadi hak karyawan.

"Coba kalau mereka sakit, sudah gaji kecil, siapa yang bertanggung jawab. Sedangkan penghasilkan usaha toko-toko mereka sangat besar. Hampir semua usaha pertokoan, warung di Kotim tidak memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan," tegas Dadang.(NACO/B-3)

Berita Terbaru