Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPID Kalteng Gerah Menjamurnya Kabel Titipan di Tiang Listrik

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 14 April 2018 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sempat gerah dengan menjamurnya fenomena ‘kabel titipan’ di sejumlah tiang, baik tiang listrik milik PLN maupun tiang Telkom.

Diakui KPID, pihaknya sudah pernah menyusun perangkat hukum berupa usulan peraturan daerah (Perda) Kalteng untuk mengatur distribusi kabel yang menumpang tersebut, agar menjadi legal dan memberi masukan ke daerah.

Karena pengguna adalah TV Kabel berjaringan yang juga memungut iuran kepada pelanggan. Sehingga perlu ditertibkan dengan perangkat hukum.

“Seharusnya kan tidak boleh, tetapi bisa dikelola dengan peraturan. Sebab tiang itu kan milik PLN, milik Telkom, yang itu artinya milik negara. Dulu pernah ingin sampaikan usulan agar di-Perda-kan, supaya legal dan ada pemasukan bagi daerah, dan sharing bagi PLN maupun Telkom selaku pemilik infrastruktur,” kata Ketua KPID Kalteng, Suhardi, Sabtu (14/4/2018).

Namun, lanjut Suhardi, upaya untuk membuat produk hukum itu kini belum tuntas. Ia berharap beberapa waktu ke depan bisa dilanjutkan lagi. Namun terkait masalah kabel yang menumpang itu, Suhardi menjelaskan kini sudah ada anak perusahaan BUMN PT PLN.

“Ada bisnis kolabrasi dengan TV Kabel terkait pemanfaatan tiang listrik PLN ini dengan hadirnya ICON+ yang juga mempresentasikan kepada peserta hari ini,” sambungnya. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru