Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kata Gubernur Kalteng Soal Kewajiban Mengembalikan Tunjangan DPRD

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 08 Juni 2018 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya –  Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng nomor 10 taun 2018 sebagai perubahan Pergub nomor 33 tahun 2017, dinyatakan Mendagri sebagai produk hukum yang sah.

Ini karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 serta Permendagri Nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.

Hal ini tertuang dalam Surat Mendagri surat bernomor 161.1/3533/SJ berisi penjelasan terkait hak keuangan DPRD dan Tenaga Kontrak, sekaligus menjawab permasalahan yang diadukan pihak DPRD Kalteng atas dua persoalan tersebut.

Namun pada poin 4 pada surat Mendagri tersebut, Pergub dinilai sudah secara subtansi sesuai PP dan Perda, namun Pergub agar berlaku sejak tanggal diundangkan. Terkait hal ini Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyerahkan pada pihak yang berkewenangan.

“Memang ada klausul masalah pengembalian tunjangan DPRD apakah mengembalikan atau tidak. Saya tidak berkapasitas untuk itu, tetapi itu domain BPK RI, bukan pemerintah daerah,” terang Sugianto.

Terkait masih bersikukuhnya DPRD Kalteng mengusulkan hak interpelasi, Gubernur Sugianto menghargai hal tersebut. Namun jika tetap mengganggu gugat Pergub, ia juga tidak mau bergeming karena produk Pergub 10 sudah diakui Mendagri. 

“Dewan pun menjalankan wewenang (bertanya), dan kita pun dipanggil untuk menjelaskan. Mendagri sudah membetulkan bahwa Pergub 10 sudah tepat. Bahkan disebut menyelamatkan lagislatif maupun eksekutif. Loh ini Mendagri yang beri penjelasan, kok maih tidak terima bagaimana,” ulasnya.

“Kalau bersikeras melaksanakan Pergub 33/2017, sampai langit runtuh pun Gubernur tidak akan tandatangan (pencairan tunjangan),” pungkasnya. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru