Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beragam Tata Cara Perkawinan Adat Suku Dayak Ma\'anyan

  • Oleh Uriutu
  • 21 Juli 2018 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Berkaitan dengan perkawinan, para remaja Dayak Manyaan di Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah  umumnya memilih sendiri pasangan hidupnya.

Setelah saling jatuh cinta dan yakin bahwa pilihannya, maka langkah selanjutnya menuju jenjang perkawinan.  

Sesepuh Desa Bundar, Darlen M Linda mengatakan ada beberapa tata cara perkawinan adat suku Dayak Ma'anyan).

Ijari tata cara perkawinan ini adalah mempelai sepakat melanjutkan kejenjang pernikahan tanpa diketahui oleh kedua orang tua masing-masing.

Di sini kedua pasangan calon pengantin mengunjungi tokoh adat atau pengurus agama lalu menyerahkan pernyataan tertulis yang isinya sepakat untuk menikah disertai barang bukti yang menguatkan pernyataan biasanya di atas meterai 6.000. 

Setelah itu tokoh adat atau tokoh agama memanggil kedua orang tua atau ahli waris untuk memberitahukan keinginan keduanya.

Setelah ada kata sepakat, baru disusul dengan musyawarah antar ahli waris kedua belah pihak untuk perencanaan kapan dan bagaimana perkawinan anak-anak mereka dilaksanakan.

Pertemuan tersebut pun menghasilkan surat pertunangan yang kelak akan digunakan sebagai bukti resmi saat perkawinan dilaksanakan

Paminangan

Paminangan (Peminangan), tata cara perkawinan ini biasanya didahului oleh kesepakatan kecil antara ahli waris kedua remaja saling jatuh cinta.

Dalam acara peminangan dibuat surat pertunangan yang mencantumkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak termasuk mencatat pula semua barang bukti peminangan dan tata cara/hukum adat perkawinan.

Setelah itu, lanjut dia, biasanya hasil kesepakatan itu akan menghasilkan perkawinan jenis apa yang dilaksanakan yakni menyesuaikan dengan kemampuan kedua belah pihak.

Singkup Paurung Hang Dapur

Singkup Paurung Hang Dapur, Taca tcara perkawinan ini merupakan yang paling sederhana dalam hukum perkawinan Dayak Manyaan.

Perkawinan resmi ini hanya dihadiri oleh beberapa orang mantir tokoh adat dan Ahli Waris kedua pengantin.

Dalam tata cara ini ada hukum adat yang mengatur. Yakni berupa, keagungan mantir, kabanaran pamania, pamakaian tutup huban (kalau ada), kalakar, taliwakas, turus tajak dan pilah saki tetap dilaksanakan.

Dalam adat suku dayak maanyan perkawinan singkup paurng hang dapur ini kedua mempelai bisa hidup bersama dengan sah secara agama Dahulu (Kaharingan).

Meski secara Negara, lanjut dia, tidak diakui namun secara adat istiadat mereka dinyatakan sah oleh mantir adat dan masyarakat.

Hanya saja, tatacara perkawinan seperti ini tidak pernah lagi dilakukan khususnya di daerah Barito Selatan.

Adu Bakal

Adu Bakal,  adalah upacara dianggap perlu agar kedua pengantin dapat hidup sah bersama untuk mempersiapkan perkawinan lanjutan. Adu Bakal berlaku 100 hari, apabila perkawinan lanjutan tertunda melebihi masa 100 hari.

Maka pengantin akan dikenakan denda saat perkawinan lanjutan dilaksanakan berupa hukum sapuhirang.

Artinya pihak yang menunda harus membayar 3 real, satu real setera dengan Rp 25.000 jadi yang dibayarkan Rp 75.000.

Dengan alasan apupun menunda perkawinan lanjutan yang telah disepakati oleh kedua pihak maka akan dikenakan hukum sapu hirang. Adu Jari (Perkawinan biasa yang sering dilaksanakan hingga sekarang)

Adu Jari (adu biasa). Pada perkawinan resmi ini, pengantin diapit oleh rekan masing-masing mempelai.

Perempuan mendampingi pengantin perempuan dan laki-laki mendampingi pengantin laki-laki. Setelah upacara perkawinan ada ketentuan yang disebut 'pangasianan' asal kata 'Kasianan' yang artinya mertua.

Acara 'pangasianan' adalah bertujuan untuk meningkatkan penyesuaian antara mertua dengan menantu dan lingkungan yang baru. Dalam perkawinan ini ada hukum lanyung ume petan gantung.

Adu hante (Perkawinan besar-besaran). Pada tata cara ini perkawinan diadakan secara meriah  dengan acara 'wurung jue' dan 'igunung perak'.

Tata cara perkawinan ini disertai upacara belian 2 malam untuk memberi restu, mendoakan agar menjadi pasangan yang berhasil.

Kedua pengantin biasanya disanding di atas gong yang dilapisi 9 susun kain dan diapit 9 orang pemuda  laki-laki dan perempuan. Setelah prosesi pernikahan secara adat maanyan selesai, maka dilanjtkan lagi prosesi perkawinan sah secara agama dan negara.

Untuk yang muslim ke KUA dan Nasrani ke gereja melakukan pemberkatan nikah dan catatan sipil. Prosesi pernikahan adat ini paling sering dilaksanakan.

Hanya saja untuk prosesi seperti duduk dipelamina gong dan belian tidak pernah dilaksanakan lagi.

Yang masih tetap dilaksanakan sebagiannya saja seperti Natas Banyang (potong pantan), turus tajak, iwurung jue dan tutup uban jika ada.  (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru