Begal di Sampit Ditabrak Polisi Saat Beraksi
- 24 Maret 2024 - 15:25 WIB
Seorang begal yang beum diketahui identitasnya ditabrak polisi hingga diamuk masa, karena tikam korbannya pakai senjata tajam.
Polisi Tangkap Pemuda Bersenjata Tajam Kerap Resahkan Warga
- 06 Agustus 2023 - 16:40 WIB
Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda bernisial MR (18) yang membawa senjata tajam jenis celurit dan kerap meresahkan masyarakat di Kampung Pasantren, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ini Motif Pelaku Aniaya Korban Pakai Sajam Hingga Meninggal
- 08 Mei 2023 - 15:32 WIB
Seorang pemuda berinisial AH (24) warga beralamatkan Kecamatan Kapuas Tengah menganiaya korban U (23) menggunakan senjata tajam (sajam) hingga meninggal.
Aniaya Korban Pakai Sajam Hingga Meninggal, Pemuda Ini Ditangkap Satreskrim Polres Kapuas
- 08 Mei 2023 - 15:21 WIB
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pisau berjenis badik bersarung kertas karton dan satu buah keris.
Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Polsek Kapuas Timur
- 27 April 2023 - 12:31 WIB
Kronologis diamankannya pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan laporan adanya seorang warga yang mengamuk.
Pria di Mantangai Diamankan karena Ancam Korban Pakai Sajam saat Nagih Utang
- 07 Maret 2023 - 10:51 WIB
Pelaku pun telah diamankan Resmob Satreskrim Polres Kapuas pada Senin, 6 Maret 2023 di wilayah Kecamatan Mantangah.
Ngamuk Bawa Sajam, Ini Akibatnya
- 21 Februari 2023 - 12:37 WIB
MS terdakwa dalam perkara kepemilikan senjata tajam jenis parang dihukum 9 bulan penjara.
Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Polisi
- 11 November 2022 - 16:21 WIB
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah senjata tajam jenis badik dengan sarung terbuat dari kayu.
Bawa Sajam, Laki-laki Ini Diamankan Satreskrim Polres Kapuas
- 25 Oktober 2022 - 11:31 WIB
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan kejadian tersebut. Pelaku sudah diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Bawa Sajam, Pria Ini Terancam 6 bulan Penjara
- 07 Juni 2022 - 17:20 WIB
Hidayat terdakwa tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dituntut pidana penjara selama 6 bulan. Jaksa menjerat Hidayat sebagai diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.