Mulai Besok, Bepergian via Bandara H Asan Sampit Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
- 08 Maret 2022 - 19:00 WIB
Akhirnya, hasil tes negatif antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction) tak lagi menjadi syarat mutlak perjalanan dalam negeri. Termasuk bepergian lewat penerbangan Bandara H Asan Sampit. Aturan tersebut mulai berlaku, 8 Maret 2022, dan akan diterapkan mulai besok, 9 Maret 2022.
Bandara H Asan Sampit Masih Berlakukan PCR dan Antigen, ini Alasannya
- 08 Maret 2022 - 16:00 WIB
Manajemen Bandara H Asan Sampit hingga kini masih memberlakukan syarat penggunaan negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen bagi penumpang pesawat. Alasannya karena pihak bandara masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait penghapusan syarat PCR dan antigen itu.
Hore! Sudah Vaksin Kedua dan Booster Tidak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Negatif RT PCR dan Antigen untuk Bepergian
- 08 Maret 2022 - 14:00 WIB
Kabar gembira bagi masyarakat yang bermaksud bepergian ke daerah lain menggunakan angkutan udara melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Asosiasi Pilot Garuda Keberatan Syarat PCR untuk Penerbangan
- 26 Oktober 2021 - 13:21 WIB
Donny mengatakan APG mengapresiasi pencapaian pemerintah yang berhasil menekan angka penularan Covid-19 dan sangat mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi dengan adanya program vaksinasi, serta penerapan protokol kesehatan terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri
YLKI: Syarat PCR Penumpang Pesawat Diskriminatif
- 24 Oktober 2021 - 10:01 WIB
Tulus menilai syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat