Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dijanjikan Rp 300 Ribu, Pria ini Mau Menyembunyikan Motor Hasil Curian

  • Oleh Naco
  • 27 Desember 2021 - 14:10 WIB

BORNOENEWS, Sampit - M Yusuf alias Usup Daeng (23) harus berurusan dengan hukum setelah menyembunyikan sepeda motor hasil curian rekannya Jeky (DPO), Rendi Kurniawan dan Suprianto.

Saat itu dirinya mau dititipkan motor itu setelah dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 300 ribu jika motor itu berhasil terjual. Selain itu, dia dijanjikan akan ikut pesta bersama Jeky Cs jika pembeli sudah membayar motor itu.

Dalam kasus ini, tersangka harus berurusan dengan hukum setelah menyembunyikan motor hasil curian berupa Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 6609 PI.

Motor itu disembunyikan di garasi samping baraknya, itu dilakukan saat Jeky Cs datang ke baraknya memintanya menyembunyikan motor itu, dan diakui kepadanya kalau motor itu hasil curian.

Tidak hanya itu, saat motor tersebut tidak mau hidup tersangka sempat memperbaikinya ke bengkel, dan bersama Jeky Cs melepaskan stiker motor dan ciri-ciri lainnya dengan maksud agar motor itu tidak dikenali pemiliknya lagi.

Senin, 27 Desember 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Rabu, 20 Oktober 2021, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Atas perbuatannya tersebut warga Jalan Kopi Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dalam kasus ini dibidik dengan Pasal 480 ke-2 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru