Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan 16 Paket Sabu Siap Edar, Pria Ini Divonis 9 Tahun Penjara

  • Oleh Nopri
  • 27 Desember 2021 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Muhammad Ridwan alias Utuh dijatuhi vonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana," tegas majelis hakim Alfon, Senin 27 Desember 2021.

Terdakwa terbukti secara sah bersalah setelah diamankan petugas kepolisian pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman KM 3 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat 31,6 gram, 1 buah handphone merk Samsung, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah plastik warna hitam dan 1 buah dompet kecil.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui, mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama E (DPO) dengan harga sebesar Rp 55 juta dan semuanya sudah lunas dibayar oleh terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga mengakui dirinya sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan E. Atas vonis tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima. (NOPRI/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru