Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dianggap Rusak Hutan, Warga Akan Gelar Aksi Damai

  • Oleh Naco
  • 17 Januari 2022 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Masyarakat Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, akan melakukan aksi damai di Kantor Pemkab Kotim pada pekan ini.

Rencana aksi itu buntut dari penangkapan warga setempat dengan tuduhan pencurian. Selain itu, juga mendesak sekaligus melaporkan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) ke Polres Kotim, DPRD Kotim dan Bupati Kotim perihal dugaan perusakan hutan yang dilakukan penanaman kelapa sawit.

Koordiantor aksi damai warga tersebut, Karliansyah menyebutkan, sedikitnya akan menurunkan massa 500 orang.

Karliansyah menuturkan, perusahaan yang berada di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara dengan luas kebun sawit tertanam 2.208 Hektar diduga melanggar sejumlah aturan, salah satunya pendaratan alat berat tanpa izin di kawasan hutan.

Selain itu, juga diduga melakukan perambahan hutan tanpa izin di kawasan hutan dan diduga tidak ada izin amdal dalam pegolahan lahan kebun. 

"Secara otomanis pula tidak membayar pajak sehingga negara dari pusat sampai daerah sangat dirugikan," katanya. 

Dia melanjutkan, pada 20 Januari 2022 mendatang, pihaknya bersama 500 masa akan melakukan aksi damai di kantor Bupati Kotim dan juga DPRD Kotim untuk meminta ketegasan pemerintah.

"Jika pemerintah tidak ada tindak lanjutnya atas hukum yang ada dalam kurun waktu yang ditentukan, maka kami masyarakat akan melakukan hukum adat dalam tempo sesingkat-singkatnya," ujarnya.

Terpisah legas perusahaan PT MJSP, Yasmin saat dikonfirmasi mengakui sudah mengetahui adanya rencana aksi tersebut.

"Informasinya ya seperti itu, tapi tidak jelas juga," kata Yasmin.

Dia menambahkan, rencana serupa sebelumnya pernah digaungkan, tapi belum ada aksi sebagaimana yang sudah direncanakan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru