Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru 18 Hari 2022 Polres Kotim Sudah Ringkus 10 Tersangka Narkoba

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Januari 2022 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejak awal tahun 2022 ini jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus 10 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba. 

"Selama 18 hari di bulan Januari 2022 ini, sudah ada 7 kasus narkoba yang kami tangani, dengan 10 orang tersangka," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa, 18 Januari 2022. 

Dari 10 orang tersangka tersebut, 4 orang diantaranya merupakan perempuan, dan dua orang merupakan pasangan suami istri. 

Dari jumlah 7 kasus tersebut, barang bukti sabu yang disita jajaran Polres Kotim yakni mencapai 58 paket sabu berbagai ukuran, dengan berat 86,27 gram, dengan nilai jika diuangkan mencapai Rp 172.540.000. 

"Kami akan terus berupaya maksimal untuk melakukan pengungkapan kasus narkoba di daerah ini," kata Sarpani. 

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi terhadap kepolisian jika mengetahui adanya tempat atau transaksi narkoba. Sehingga, pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan. 

"Kami juga berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak terjerumus terhadap barang haram tersebut. Selain itu, juga membantu warga yang ingin rehabilitasi," terang Sarpani. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru