Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Pejabat Disperindagsar Kotim akan Bongkar Praktek Jual Beli Lapak Pedagang

  • Oleh Naco
  • 07 Februari 2022 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan pejabat di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kotawaringin Timur, AS  tidak mau masuk sendiri.

Tersangka kasus jual beli lapak pedagang ini berjanji kepada kuasa hukumnya untuk tidak menanggung beban pidana itu seorang diri. 

Dia akan membongkar bagaimana pola dan permainan yang selama ini dilakukan di situ, karena dalam kasus ini dia merasa sudah dikorbankan.

“AS menyebutkan kalau ia tidak ingin sendiri bertanggungjawab dengan kasus ini," kata kuasa hukum AS, Bambang Nugroho, Senin, 7 Februari 2022.

Tersangka kata dia akan buka-bukaan siapa saja yang terlibat dalam kasus itu bahkan ada kasus-kasus lainnya yang terungkap.

AS kata dia sebenarnya hanya sebagai orang suruhan bukan sebagai aktor utamanya dalam melakukan praktik tersebut.

AS juga menyebutkan uang hasil praktik pidana yang dilakukannya kala itu diserahkannya kepada petinggi Dinas Pasar saat itu. Dana itu dibagi-bagikan dia menerima sama besarannya dengan tim relokasi Pasar Eks Mentaya.

AS sendiri mengakui ada 10 pasar yang dibawah kewenangan mereka saat itu.  Pasar itu diantaranya adalah Puja Sera PPM, Pasar Umar Hasyim Samuda, Eks Mentaya, Kota Besi, Pasar Pundu, Pasar Bagendang Hulu,  Pasar Telawang, Pasar Kuayan, Pasar Lama Parenggean dan Pasar Pelangsian.

Kasus yang menyeret AS ini sendiri merupakan kasus di pasar Eks Mentaya di Taman Kota Sampit. Di situ AS mengakui bahwa apa yang dilakukannya tersebut merupakan perintah pimpinan di dinasnya. 

Sejauh ini dia merasa menjadi tumbal. Bambang menegaskan jangan sampai perkara ini dilokalisir artinya ada pihak yang mesti terlibat namun tidak diseret.

“Jangan sampai AS ini jadi tumbal sendiri, kalau memang salah ya seret dan tersangkakan juga karena AS ini hanya pegawai yang punya atasan dan tindak pidana yang dilakukan AS ini sepengetahuan pimpinan dan restunya dan uang hasilnya juga dibagi-bagi,”kata Bambang.

Bahkan belakangan ini juga muncul kasus uang setoran lapak pedagang pasar Mangkikit melalui kliennya tersebut. 

 AS dalam pungutan lapak pedagang Mangkikit menerima dana diperkirakan diatas Rp5 miliar. Dana itu tidak diketahui apakah disetor kepada rekening atau tidaknya. Namun, untuk pedagang pasar Mangkikit masih dalam kondisi  harap-harap cemas  dengan uang setoran mereka yang perorangan ada yang mencapai Rp200 juta untuk mendapatkan lapak itu.

"Kalau pasar Mangkikit ini terbongkar akan banyak lagi yang terlibat dan saya mendengar dari sejumlah pedagang bahwasanya mereka mau lapor polisi," tandasnya.

Bambang menyebutkan saat ini AS tengah di tahan di rumah tahanan Polres Kotim. Kliennya dijerat dengan tindak pidana umum pasal 378  KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru