Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 Maret 2022 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Amrullah alias Arul (40) dijatuhi hukuman selama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Firdaus.

"Majelis sependapat dengan pasal yang didakwakan penuntut umum sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata hakim dalam amar putusannya, Kamis, 24 Maret 2022.

Hakim menyebut, yang memberatkan terdakwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus yang sama.

Sementara itu, meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang perbuatannya. Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sama halnya dengan jaksa Rahmi Amalia.

Majelis menyatakan residivis kambuhan ini terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukannya pada Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di depan barak Jalan Perca III, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan pada diri terdakwa, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket di saku celana bagian depan kanan serta sebuah ponsel.

Dari pengakuan terdakwa sebelumnya menyebutkan kalau sabun itu sudah ada yang memesannya yakni Sata. Rencananya, sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp 2,8 juta, sehingga ada keuntungan Rp 200 ribu jika sabu itu terjual.

Terdakwa sudah 3 kali membeli sabu dengan Heri. Dua kali sebelumnya sabu dibeli dengan harga per bungkus sebesar Rp 5,1 juta dan Rp 2,6 juta.(NACO/B-7)

Berita Terbaru