Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Sepakat Lanjutkan Pembahasan Raperda Pokir DPRD Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 28 Maret 2022 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Ampera AY Mebas atas nama Pemkab Barito Timur sepakat untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah atau Raperda inisiatif tentang pokok pikiran DPRD hingga segera menjadi produk peraturan daerah atau Perda.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh saat membacakan sambutan Bupati pada rapat paripurna penyampaian tanggapan kepala daerah terhadap Raperda inisiatif DPRD Barito Timur tentang pokok pikiran DPRD.

"Saudara ketua, wakil ketua dan anggota dewan yang
terhormat, berdasarkan penjelasan secara umum isi atau materi Raperda inisiatif tentang pokok pikiran DPRD yang telah disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi DPRD Barito Timur, kami atas nama Pemerintah Daerah Barito Timur pada hakekatnya sepakat agar Raperda ini dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat lanjut," kata Wabup.

Pemerintah daerah berpendapat bahwa pengajuan Raperda
inisiatif tersebut sangat penting untuk ditindaklanjuti bersama dengan DPRD.

"Hal ini mengingat bahwa kepentingan dan aspirasi masyarakat harus dapat ditangkap oleh pemerintah daerah maupun DPRD sebagai representasi perwakilan rakyat dalam struktur kelembagan pemerintahan daerah yang menjalankan fungsi pemerintahan dan DPRD menjalankan fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan," lanjutnya.

Selain itu, pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 Pasal 54 huruf a menyebutkan, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran kepada kepala daerah sebelum peraturan kepala daerah tentang Rencana kerja Pemerintah Daerah atau RKPD ditetapkan.

"Pokok pikiran DPRD merupakan salah satu implementasi pendekatan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 pada Pasal 78 ayat 2 dan ayat 3," imbuh Wabup.

Dalam Permendagri tersebut mengatur bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran
program yang telah ditetapkan dalam Perda tentang RPJMD.

"Dalam hal ini juga saya berharap bahwa pokok pikiran DPRD yang disusun nanti harus sesuai dan selaras serta memperhatikan ketersediaan kapasitas riil anggaran daerah," pesannya. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru