Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diajak Kerja Sama Angkut Karnel Ternyata Uangnya Digunakan untuk Bisnis Lain

  • Oleh Naco
  • 04 April 2022 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wahyudinur mengajak H Jono Rafiun untuk membantunya modal pengangkutan karnel, namun saat uang ratusan juta rupiah diserahkan uang tersebut tidak digunakan untuk bisnis tersebut.

"Uang itu saya gunakan untuk bidang lain, membayar klaim 2 kontainer Palm Acid Oil," kata tersangka selaku direktur CV Permata Hati Ibu.

Tersangka juga menyebutkan uang memang tidak dikirim kepada korban secara langsung sebagaimana pernyataan rekening yang mereka buat, karena pernyataan rekening yang dikirim kepada PT Wilmar Nabatindo Indenesia tersebut atas nama CV Permata Hati Ibu.

Tersangka mengaku dari sejumlah uang yang diserahkan korban kepadanya sebesar Rp150 juta sudah dikembalikan dan sisanya dirinya siap membayar secara cicil sebesar Rp 25 juta per bulan.

Senin, 4 April 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya bermula pada 17 Februari 2021 di mana korban H Joni R diberitahu tersangka jika mendapatkan kontrak pengangkutan karnel dari PT Wilmar Nabatindo Indonesia.
Diceritakannya kepada korban kalau karnel tersebut diangkut dari PT Sawit Graha Manunggal Desa Murutuwu Kabupaten Barito Timur menuju ke Pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur.

Koban diajak untuk membiayainya, setelah sepakat keduanya membuat surat perjanjian kerja pada 19 Februari 2021 di mana korbaan akan membiayai harga replas sebesar Rp 490.000 per ton, dan korban dijanjikan profit sebesar Rp 105.00 per ton.

Dari 19 Februari hingga 23 Maret 2021 korban menyerahkan uang Rp 486 juta untuk pembelian replas karnel tersebut, untuk meyakinkan korban tersangka membuat invoice tagihan uang senilai yang diserahkan dan surat pernyataan rekening.

Uang itu tidak sekaligus diserahkan oleh korban dan uang diserahkan pada 19 Februari 2021 sebesar Rp 242 juta, 15 Maret 2021 Rp 100 juta,19 Maret Rp 50 juta dan 23 Maret 2021 sebesar Rp 94 juta.

Kepada korban diakuinya uang akan ditransfer kepada korban dari PT Wilmar Nabatindo Indonesia 15 hari dari tanggal invoice tersebut. Saat ditunggu tidak juga cair tersangka ada menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada korban.

Saat ditanya sisa uang lainnya tersangka hanya berjanji akan membayaranya, setelah ditagih tidak juga dibayar-bayar hingga akhirnya kasus ini dilaporkan dan korban alami kerugian sebesar Rp 336 juta. (NACO/B-6)

Berita Terbaru