Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Demi Rp 100 Ribu, Nekat Jual 5 Kantong Sabu

  • Oleh Naco
  • 05 April 2022 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sirotol Mustaqim alias Sirot, Abdul Bari dan Junaedy alias Endy diduga jadi pengedar sabu hanya demi upah Rp 100 ribu.

Dalam kasus ini, mereka ditangkap pada Sabtu, 13 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Iskandar Gang Durian I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni sabu sebanyak 5 kantong atau dengan berat 24,63 gram atau senilai Rp 26 juta. Selain itu, juga turut diamankan ponsel.

"Saya mau jual sabu itu dijanjikan upah Rp 100 ribu," kata Junaedy, Selasa,  5 April 2022.

Begitu juga dengan Sirot dan Abdul Bari. Mereka menjadi kurir sabu baru dua kali hingga akhirnya ditangkap.

Mereka juga beralasan nekat jadi pengedar sabu karena kebutuhan ekonomi. Pengakuan lainnya, ini pertama kalinya mereka berurusan dengan hukum.

Saat ditanya di mana keberadaan Heri, terdakwa Sirot mengaku tidak tahu lagi karena Heri merupakan warga luar daerah. (NACO/B-7)

Berita Terbaru