Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Bisa Mudik Meski Belum Vaksin Booster

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 April 2022 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Vaksinasi dosis ketiga atau booster jadi salah satu syarat bagi warga untuk melakukan perjalanan mudik lebaran pada 2022 ini. 

Namun warga yang belum vaksin booster juga tetap bisa melakukan mudik, dengan syarat melengkapi surat keterangan negatif tes antigen atau PCR. 

"Syarat mudik lebaran tersebut, diberlakukan hingga adanya aturan baru yang dikeluarkan pemerintah maupun satgas Covid-19 pusat. Sehingga, meski belum booster, masyarakat tetap bisa mudik dengan syarat tertentu," ujar Koordinator Pelabuhan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Sampit Tutur Suryanto, Kamis, 7 April 2022. 

Seperti keberangkatan kapal di Pelabuhan Sampit. Pemeriksaan syarat perjalanan berupa vaksin booster dilakukan oleh petugas dari KKP Sampit. Namun warga yang belum divaksin booster juga dapat melakukan keberangkatan. 

Karena, untuk pemudik yang baru vaksin dosis II, wajib menyertakan surat keterangan antigen dengan waktu 1 kali 24 jam, atau menyertakan surat keterangan negatif PCR dengan waktu 3 kali 24 jam. Sementara yang baru vaksin dosis I wajib menyertakan surat keterangan negatif PCR.

"Syarat tersebut juga berlaku bagi anak usia di atas enam tahun. Sedangkan kepada anak usia dibawah enam tahun, syarat tersebut tidak diberlakukan," kata Tutur. 

Sejauh ini, sebagian besar pemudik yang berangkat dari Pelabuhan Sampit umumnya adalah warga yang telah menjalani vaksin dosis kedua. Sedangkan yang menggunakan syarat vaksinasi booster, terbilang masih sangat sedikit. (MUHAMMAD HAMIM/B-7) 

Berita Terbaru