Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu 197,39 Gram Belum Terjual karena Sedang Menghubungi Pembeli

  • Oleh Naco
  • 11 April 2022 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sahri (31) menyebut sabu seberat 197,39 gram yang diamankan di kamar kos M Wafiruddin adalah miliknya yang belum terjual, lantaran sedang menghubungi pembeli.

Diakui tersangka kalau sabu itu rencananya akan dijual di mana yang menawarkan atau mencari pembeli adalah Wafiruddin. Fakta itu diungkapkan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Benar barang ini yang ditemukan saat penggeledahan ketika kami diamankan," kata tersangka kepada jaksa.

Senin 11 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 22 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 bungkus sabu dengan berat197,39 gram dan sebuah ponsel dalam kamar kos yang disewa oleh Wafiruddin. Sementara itu barang bukti sebuah ponsel dan motor milik Wafiruddin.

"Tidak ada izin saya dalam menguasai sabu tersebut," tukas warga asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru