Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gandeng Gerdayak, Minta Pengadilan Bebaskan Terduga Pencuri Sawit di Areal HTR

  • Oleh Naco
  • 13 April 2022 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kalimantan Tengah mendampingi Tuafik dan sejumlah rekannya yang kini diproses di Pengadilan Negeri Sampit atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal hutan tanamam rakyat (HTR) Gapoktanhut Bagendang Raya.

Jailani mengatakan terdakwa yang kini diproses di pengadilan adalah anak dan keluarganya. Mereka Rabu, 13 April 2022 mendatangi pengadilan meminta agar Taufik Cs dibebaskan.

"Kami mohon keadilan yang seadil-adilnya. Karena mereka waktu itu hanya mengambil upah dan itu juga di lahan HTR, kami juga tidak ingin ada rekayasa dalam kasus ini," katanya.

Dia mengaku menggandeng Gerdayak karena ada kaitannya dengan hak masyarakat adat, selain itu perjuangan yang dilakukan selama ini tidak pernah membuahkan hasil. "Seperti demo sampai RDP di DPRD tidak ada hasilnya," tegasnya.

Jailani juga mengaku kalau mereka merupakan bagian dari keanggotaan kelompok tani, namun pada kenyataan justru mereka yang dilaporkan hingga menyeret anak dan kerabatnya ke penjara.

Sementara Sekretaris Umum Gerdayak Kalteng, Sumiharja mengaku akan mendampingi masyarakat Ramban dan mereka sudah menurunkan tim advokasi untuk Taufik Cs yang kini dalam proses persidangan di pengadilan.

"Masalah ini sebenarnya adalah lahan HTR sesuai SK menteri dalam pointnya tidak boleh tanam sawit, nah ini ditanam sawit," tukasnya.

Maka dari itu mereka akan berjuang untuk keadilan masyarakat yang kini sedang ditahan tersebut. Sementara itu Tina M, tim advokasi Gerdayak secara tegas menolak kriminalisasi terhadap masyarakat Ramban itu dan meminta agar Taufik Cs dibebaskan.

"Ini lahan HTR apa legal standing mereka melaporkan kasus ini, areal ini mutlak milik Gapoktan dan perusahaan tanam di HP dan itu juga di luar HGU dan kebun inti mereka, mau dianggap mencuri atau menggelapkan itu tidak berlandaskan hukum," tegasnya.

Dikatakannya mereka akan mendampingi masyarakat sampai kasus itu tuntas serta meminta pihak pengadilan untuk membebaskan para terdakwa yang dilaporkan atas dugaan mencuri sawit di areal Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT MJSP.

Warga dan Gerdayak awalnya ingin melakukan aksi damai di depan kantor pengadilan akan tetapi itu urung dilakukan setelah kedatangan mereka langsung diterima oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-6)

Berita Terbaru