Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dakwaan Jaksa Dibatalkan Setelah Penyidik Bea Cukai Tidak Berkoordinasi dengan Polisi

  • Oleh Naco
  • 07 Agustus 2018 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Batalnya dakwaan JPU Kejari Kotim setelah Budi Santoso kuasa hukum Agustinus (41) terdakwa kasus miras mempermasalahkan tidak adanya koordinasi antara penyidik Bea Cukai dengan pihak kepolisian setempat.

Dibatalkannya dakwaan jaksa hingga membuat Agustinus bebas dari jeratan hukum karena tidak adanya koordinasi itu sebelumnya juga pernah dipermasalahkan dalam nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

"Namun waktu itu hakim berpendapat itu sudah dalam putusan praperadilan. Padahal dalam praperadilan kami tidak menyinggung soal koordinasi itu, sehingga dalam memori banding itu yang kami singgung lagi," kata Budi, Selasa (7/8/2018.

Hingga hakim Pengadilan Tinggi mengabulkannya. "Yang jelas jika jaksa kasasi kami akan ajukan kasasi juga, namun saya masih koordinasi dengan klien saya dulu. Karena bisa juga jaksa kasasi atau melakukan penyelidikan ulang kasus ini," kata Budi Santoso.

Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim itu harus berurusan dengan hukum setelah petugas Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotim pada Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 wib datang ke toko Alam Tirta milik Agustinus.

Saat itu petugas mengamabkan 3.510 botol miras dari berbagai mereka, diantaranya 153 botol Mansion House Vodka, 108 botol Mansion House Whisky, 156 botol Anggur Putih, 234 botol Anggur Merah, dan 2.856 botol arak.

Upaya banding itu dilakukan setelah JPU maupun terdakwa sama-sama tidak terima dengan vonis hakim selama 1 tahun penjara dan denda Rp140.388.600 jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

JPU Kejari Kotim banding dalam kasus ini setelah vonis hakim lebih ringan dati tuntutannya. Dalam tuntutannya terdakwa dituntut selama 2,5 tahun denda Rp140.387.600 subsider 6 bulan penjara.

Dalam memori bandingnya Budi mempermasalahkan penyidik Bea Cukai tidak ada koordinasi dengan pihak kepolisian setempat. (NACO/B-5)

Berita Terbaru