Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Berat Remaja 17 Tahun Anak Residivis Sabu

  • Oleh Naco
  • 13 Agustus 2018 - 22:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Masa remaja terdakwa berusia 17 ini tampaknya bakal dihabisi di balik jeruji besi. Hal itu konsekuensi atas perbuatannya yang tidak pernah kapok melakukan bisnis haram sabu. Padahal dia baru beberapa bulan menghirup udara bebas.

Tuntutan berat JPU Kejari Kotim Lady Lanny Tarore hingga vonis hakim Ike Liduri harus diterima atas dasar beberapa pertimbangan yang cukup memberatkan.

"Pertimbangan hakim karena barang bukti yang banyak dan ini kedua kalinya dia masuk penjara," kata penasihat hukum remaja itu, Agung Adisetiyono usai sidang, Senin (13/8/2018).

Terdakwa diianggap hakim bersalah atas kepemilikan sabu sebanyak 268,57 gram dan uang Rp 13,3 juta hasil penjualan sabu, yang diakui sebagai milik BV, mantan narapidana kasus pembunuhan yang pernah mendekam di Lapas Klas IIB Sampit.

Terdakwa divonis 7 tahun penjara dan latihan kerja selama empat bulan. dari tuntutan jaksa selama 10 tahun serta latihan kerja selama empat bulan.

"Kalau dari tuntutan jaksa tadi itu maksimal. Dia dituntut 10 tahun karena masih anak-anak. Seandainya dewasa, dua kali lipat itu," tegas Agung.

Remaja itu diamankan di  Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Minggu (8/7/2018) lalu sekitar pukul 17.00 WIB oleh Polda Kalteng. Dia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas vonis itu, residivis kambuhan tersebut harus menemani ayahnya yang terlebih dahulu masuk penjara atas kasus serupa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru