Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tunjangan Perbaikan Penghasilan Tenaga Kesehatan Kobar Selama 6 Bulan Dinyatakan Hangus

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 Agustus 2018 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walaupun kecewa, akhirnya tenaga kesehatan (nakes) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 18 Puskesmas se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merelakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang seharusnya diterima selama 6 bulan terhitung sejak awal tahun 2018 hingga bulan Juni dinyatakan hangus atau tidak terbayarkan.

Jadi TPP yang bakal diterima nakes ASN Puskesmas tersebut hanya dari bulan Juli hingga Desember 2018.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan tertutup yang diikuti ratusan nakes ASN dengan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar Suyanto dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar Dwi Ratna Soeryandari di Aula Pemkab Kobar, Senin (27/8/2018).

Pj Sekda Kobar membantah bahwa pertemuan ini sifatnya bukan membahas tuntutan dari para nakes puskesmas.

"Bukan tuntutan. Pertemuan ini hanya menyampaikan keinginan bersama untuk membangun sebuah kerjasama antara Pemkab Kobar dan unit kerja ditingkat bawah," ujar Pj Sekda secara diplomatis.

Menurutnya, secara prinsip dari pertemuan tadi pihak nakes ASN sudah sepakat bahwa dengan dana yang sudah tersedia akan dicairkan untuk 6 bulan ke depan.

Namun saat ditanyakan bagaimana dengan nasib TPP para nakes sejak awal tahun, yang tidak dibayarkan, Pj Sekda mengatakan bahwa hal tersebut, tidak tepat.

"Kita tidak bisa mengatakan hal tersebut tidak dibayarkan. Lantaran jumlah angka di APBD baik pendapatan maupun belanja harus ada dasar hukumnya. Karena dana yang tersedia untuk pembayaran TPP ini hanya Rp 3,6 miliar. Pemkab tidak boleh membayarkan bila dana tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Mau diambilkan dari mana? Yang perlu disikapi ini bagaimana seluruh ASN di Kabupaten Kobar dengan melibatkan semua komponen untik bekerja bersama mencapai sasaran strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," jelasnya.

Kemudian, saat ditanyakan kenapa ASN dari Dinkes Kobar sudah mendapatkan TPP, namun nakes ASN dari puskesmas ke Kobar tidak dapat, Pj Sekda mengatakan bahwa seharusnya hal tersebut sudah dimasukkan dalam pengajuan TPP, karena puskesmas adalah bagian dari Dinkes.

"Dalam formulanya nakes dari puskesmas bagian dari Dinkes Kobar. seharusnya formula TPP tersebut diakomodasikam pada dinas bersangkutan. Terkait pencairan TPP nakes dari Puskesmas ini akan dilaksanakan sesegera mungkin, sekitar bulan September diperkirakan sudah cair, selesai tanda tangan kepala daerah," jelas Pj. Sekda. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru