Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keuangan Daerah Sedang Sulit Jadi Alasan Fraksi Gerindra Tolak Anggaran Pembebasan Lahan

  • Oleh Naco
  • 14 September 2018 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menolak anggaran pembebasan lahan di Kecamatan Telawang yang mencapai Rp8 miliar pada APBD perubahan 2018, dengan alasan sulitnya kondisi keuangan daerah saat ini.

"Kami akan tegaskan penolakan kami ditanggaran fraksi nanti. Fraksi Gerindra akan tegas menolak," kata Ary Dewar, anggota Komisi I DPRD Kotim yang juga merupakan ketua DPC Partai Gerindra, Jumat (14/9/2018).

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sanidin, menyebut bahwa saat ini kondisi keuangan daerah sangat sulit. Banyak keperluan di sektor lain. Salah satunya untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan hingga sektor pendidikan.

Lolosnya anggaran untuk pembelian tanah dengan nilai fantastis itu diposkan melalui APBD mitra Komisi I yakni Setda Kotim. Anggaranya berada di Bagian Adminitrasi dan Pemerintahan.

Awalnya hendak dibahas di Komisi III. Namun karena urusan lahan dianggap beresiko tinggi, Komisi III menolak. Hingga akhirnya Komisi I meloloskan dengan berbagai pertimbangan.

Ketua Komisi I DPRD Kotim Hadoyo J Wibowo, mengakui bahwa pihaknya menyepakati anggaran itu. Apalagi pengadaan lahan yang diusulkan pemkab itu memang mendesak. Mengingat lahan itu diperuntukan untuk pembangunan pemerintahan dan instansi vertikal.

Untuk soal harga, kata Handoyo, pihaknya tidak mencampuri. Apalagi penaksiran harga itu menggunakan jasa appraisal atau pihak independen. "Karena semuanya kami anggap sudah sesuai prosedur jadi soal harga kami tidak mencampuri,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli menyatakan bahwa yang dibahas oleh komisi sudah dilaporkan melalui rapat paripurna penyampaian hasil kompilasi anggaran. Maka dari itu, untuk urusan lahan, Jhon Krisli mengaku tidak tahu karena itu ranah pembicaraannya di tingkat komisi. (NACO/B-3)

Berita Terbaru