Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades dan Lurah Harus Jadi Ujung Tombak Penyelesaian Sengketa Lahan

  • Oleh Naco
  • 14 Oktober 2018 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo  menekankan agar pihak kelurahan dan kepala desa menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa lahan. Baik itu antara perkebunan dan juga antar sesama warga.

Sebab pengadministrasian pertanahan di tingkat desa maupun kelurahan selama ini disinyalir semrawut dan itu berujung pada sengketa lahan.

Dia mendukung agar di tingkat desa dan kelurahan ada transformasi penting pengelolaan dan inventarisasi tanah di wilayah tersebut. Sehingga ketika terjadi pergantian kepemimpinan dan aparatur desa, data itu masih ada dan jadi acuan dalam menyetujui usulan warga.

"Kita akui selama ini lemahnya di tingkat desa dan kelurahan, ini menyebabkan sengketa lahan dan tumpang tindih surat tanah seperti SKT seakan tak ada habisnya," kata Handoyo, Minggu (14/10/2018)

Seharusnya, kata dia, desa atau kelurahan harus punya data base pendaftaran tanah, ketika nanti diusulkan di objek yang sama maka otomatis tidak bisa dilanjutkan kepengurusannya.

Makanya, kata dia, harus tersistem secara rapi, surat dan objek tanah yang diterbitkan itu tidak harus ada dalam database desa secara komputerisasi agar mudah dan meminimalisasi terjadinya tumpang tindih. (NACO/B-2)

Berita Terbaru