Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Buruh Pemilik 2,5 Gram Sabu

  • 17 Oktober 2018 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polsek Parenggean mengamankan 2,5 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari tangan Az, buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Bejarau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Kemarin (Selasa/16/10/2018) sore, sekitat pukul 15.30 wib, kami mengamankan seorang warga di Rt03, Rw01, yang terlibat dalam peredaran dan kepemilikan narkoba," ucap Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (17/10/2018).

Penangkapan pria berumur 50 berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Parenggean. Dari situ aparat langsung melakukan penyelidikan. Dalam perjalan, aparat melihat seorang pria yang mirip dengan terlapor duduk di sebuah warung.

Kemudian aparat mendekati dan menanyakan identitasnya. Pria tua itu mengaku bernama Az. Dengan sigap aparat langsung menangkap terlapor. Sebelum penggeledahan badan, Korps Bhayangkara menunjukan surat perintah kepolisian. Namun tidak ditemukan barang bukti.

"Kami langsung tangkap terlapor dan lakukan penggeledahan badan. Namun tidak ditemukan sedikit pun barang bukti," sebut Kapolsek.

Selanjutnya, terlapor digiring ke kediamannya. Di sana ditemukan satu bungkus plastik kecil bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam sepatu olahraga. Terlapor mengaku jika sabu tersebut miliknya yang sengaja dibeli untuk diedarkan kembali.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke mako untuk diproses lebih lanjut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur polisi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)

Berita Terbaru