Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pekat Sabu Disimpan di Tempat Terpisah

  • Oleh Naco
  • 18 Oktober 2018 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yad alias Ang (41) jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (18/10/2018). Dalam sidang itu JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia membacakan dakwaannya. Dalam dakwaan itu dijelaskan dari tangan terdakwa diamankan dua paket sabu.

Menurut jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu, Kamis (18/10/2018) terdakwa diamankan pada Rabu (6/7/2018) ketika digeledah diamankan dua paket sabu. Satu paket dalam kotak teh kotak dan satu lainnya dalam ruang tamu.

Warga Jalan Ir Juanda RT 1 RW 2 Kelurahan Ketapang, Kabupaten Kotim itu diamankan di kediamannya itu bersama Rus alias Mad (38) warga Ir H Juanda, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB 

"Turut diamankan uang Rp150 ribu dari terdakwa," kata jaksa dalam dakwaannya tersebut.

Dalam dakwaan pertama jaksa, Yad dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan dakwaan kedua dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu di atas 5 gram.

Seperti diketahui Yulianti alias Yanti merupakan istri dari Zulkarnaen alias Anang yang terlebih dahulu masuk penjara. Yanti melanjutkan bisnis suaminya itu hingga ia menyusulnya di balik jeruji besi.

Atas dakwaan itu terdakwa tidak menyatakan keberatan pekan mendatang JPU akan menghadirkan saksi dari polisi dan warga yang menyaksikan pengeledahan terhadap terdakwa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru