Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barang Antik Milik Warga Pulang Pisau Dicuri

  • Oleh James Donny
  • 29 Oktober 2018 - 08:22 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Rumah warga Desa Pilang RT 004, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau dimasuki maling. Sejumlah barang antik khas suku Dayak yang ada dalam rumah orang tua pelapor bernama Shinta raib dibawa maling.

Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau Iptu Jhon Digul Manra mengatakan polisi telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah kosong tersebut.

"Hasil penyelidikan pada Minggu 28 Oktober 2018 kita mengamankan dua pemuda di Kota Palangka Raya diduga pelaku pencurian," terangnya, Senin (29/10/2018). Pelaku yang diamankan YG (20) dan DNL (24). Keduanya warga Desa Pilang.

Dalam peristiwa ini polisi mengamankan barang bukti berupa barang antik yang dicuri pelaku dan alat yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Barang bukti ini adalah 5 buah gong, 2 buah ambal, 1 buah blender, 1 unit kendaraan Jupiter MX KH 4885 J dan sebuah linggis. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan pemberatan. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru