Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Napi Kasus Togel Ini Sempat Bohongi Penyidik

  • Oleh Naco
  • 30 Oktober 2018 - 12:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Syam, alias Ud, rekan tersangka Rendy Kurniawan Putra tersangka kasus pencurian pagar, nampaknya sempat menbohongi penyidik karena mengaku baru kali pertama masuk penjara.

Namun kebohongannya itu terbongkar saat di Kejaksaan Negeri Kotim. Data kasusnya sebelumnya terkuak saat pelimpahan Selasa (30/10/2018). "Iya saya pernah masuk sebelumnya, kasus togel," kata Udin mengakui.

Saat ditanya mengapa awalnya tidak mengakui saat ditingkat penyidikan dia sempat terdiam dan sempat mengaku lupa saat di BAP polisi.

Dia tidak berkutik saat berkas kasus sebelumnya dibuka oleh petugas kepadanya. "Dulu saya dihukum delapan bulan, itu di tahun 2016 lalu," ucap mantan ketua RT itu.

Kini Ud dan RKP warga Jalan Jembatan Kuning RT 38 RW 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu kembali berurusan dengan hukum setelah mengambil barang milik PT Altana Putra Mentaya berupa pintu pagar besi.

Mereka mengambilnya pada Senin (27/8/2018) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Suprapto 21 RT 37 RW 7, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

"Kalau saya baru kali pertama ini saja masuk," timpal RKP.

Tersangka dan rekannya ini dibidik Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP. Setelah korban alami kerugian Rp3 juta. (NACO/B-6)

Berita Terbaru