Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Maling Jemuran Dituntut 6 Bulan Penjara

  • 13 November 2018 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua terdakwa maling jemuran bernama Ad dan Am menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (13/11/2018).

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Adapun dalam dakwaan JPU, disebutkan terdakwa Ad mengaku mengajak Am untuk mencari jemuran. Setelah berkeliling, keduanya mencuri jemuran pakaian milik Yuli, warga Jalan Hiu Putih VB, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

"Kami berangkat bersama menggunakan motor. Di Jalan Hiu Putih, kami melihat jemuran itu. Saya turun dan mengambilnya, sementara Am menunggu di motor sambil mengawasi," kata Ad di hadapan majelis hakim yang diketuai Etri Widayati.

Setelah berhasil mengambil jemuran tersebut, kedua terdakwa tersebut menyembunyikannya di semak-semak. Setelah dirasa aman, keduanya pulang ke kediaman Am.

"Kami jual hasil curian itu di media sosial seharga Rp 300.000," ungkap Adi. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru