Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Harus Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK

  • 17 November 2018 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) Pendeta Rayaniatie Djangkan mengingatkan perusahan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah ini harus membayar gaji karyawan sesuai upah minimun kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.

"Diharapkan semua PBS mematuhi aturan yang ditetapkan, dalam membayar gaji karyawan," kata Rayaniatie, Sabtu (17/11/2018).

Menurut anggota DPRD Gunung Mas dua periode itu, bila karyawan perusahan menerima gaji sesuai UMK. Karyawan pun dapat merasakan kesejahteraan dari hasil pekerjaan. Mengingat penetapan UMK Gunung Mas sudah berdasarkan perhitungan oleh Dewan Pengupahan dan berbagai pihak terkait.

"Dinas terkait juga harus berperan aktif melakukan pengawasan. Sehingga UMK yang ditetapkan benar-benar dapat dijalankan," ingatnya.

Untuk UKM 2019 yang ditetapkan mengalami peningkatan 10% dari UMK pada 2018. Pada 2018 ini, UMK Kabupaten Gunung Mas Rp2.460.000. Pada 2019 mendatang meningkat menjadi Rp2.706.493,52. (EPRA SENTOSA/B-5)

Berita Terbaru