Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pantangan Dalam Pelaksanaan Ritual Tiwah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 19 November 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Majelis Besar Hindu Kaharingan (MBHK) menggelar prosesi tiwah massal di Kota Palangka Raya.

Ritual adat itu dijadwalkan berlangsung selama setengah bulan sejak 2 November hingga 22 Desember 2018. Siapapun boleh menyaksikan ritual itu, namun ada beberapa pantangan yang harus ditaati.

"Siapapun tidak dilarang menyaksikan ritual keagamaan ini, baik masyarakat lokal ataupun mereka yang berasal dari luar. Hanya, ada beberapa pantangan yang harus diperhatikan sebelum memasuki areal pelaksanaan tiwah," kata Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kota Palangka Raya Parada Lewis KDR, Senin (19/11/2018).

Beberapa jenis sayur dan ikan atau daging, menurut Parada, tidak boleh dibawa masuk ke areal pelaksanaan tiwah.

"Beberapa di antaranya, rebung, jamur, jantung pisang, jelawat, udang daun, penyu, rusa, babi hutan, dan ular sawah. Jenis sayur, ikan, dan daging hewan tersebut merupakan pantangan dalam pelaksanaan tiwah," sebutnya.

Memang, lanjut Parada, cukup banyak pantangan dalam ritual tiwah dan itu semua wajib ditaati.

"Silakan untuk menyaksikan tiwah ini tapi pantangannya harus dilihat, apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan," pesannya. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru