Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Katingan Heran Ada Damang Terbitkan Surat Tanah Seluas 100 Hektare

  • Oleh Abdul Gofur
  • 19 November 2018 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan Sakariyas mengaku heran sekaligus tak percaya  dengan informasi yang menyebutkan bahwa di daerahnya ada damang yang mengeluarkan surat keterangan tanah adat (SKTA) hingga seluas 100 hektare kepada satu orang warga.

"Saya dapat informasi kalau ada damang yang mengeluarkan SKTA itu kepada satu warganya hingga seluas 100 hektare. Ini yang membuat saya heran dan seakan tak percaya," ujar Bupati Katingan Sakariyas saat membuka acara peningkatan rasa solidaritas dan ikatan sosial di kalangan masyarakat, Senin (19/11/2018).

Pada acara yang berlangsung di aula Kantor Kesbangpol ini, Bupati mengaku tidak tahu siapa damang yang katanya mengeluarkan SKTA kepada satu warganya hingga 100 hektare tersebut.

"Apa mungkin itu. Sebab orang Dayak itu paling bisa menggarap lahan untuk kepentingan pribadi paling banyak dua sampai tiga hektar saja kalau dulu sama dengan sekitar enam borongan. Nah yang seirng terjadi ada yang mengakui punya tanah sampai 100 hektar, saya bingung juga benar tidak seperti itu," ungkap Bupati.

Untuk itu, Bupati mengimbau kepada pihak terkait agar tidak gampang mengeluarkan SKT maupun SKTA itu, sebab harus dipastikan terlebih dulu tanah tersebut benar-benar dalam keadaan clear and clear.

Seiring dengan perkembangan situasi daerah yang masih diwarnai munculnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum berupa konflik sosial terutama masalah sengketa dibidang pertanahan yang sering terjadi di Kabupaten Katingan, Bupati mengatakan hal ini diperlukan peran aktif, solidaritas, sinergisitas, dan keterpaduan antar seluruh aparatur pemerintah baik di kabupaten, kecamatan, desa serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, khususnya dalam rangka penanganan konflik sosial tersebut.

"Dengan terbitnya Permendagri Nomor 42 tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial juga merupakan jawaban dan tindak lanjut dari adanya kekosongan hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan tim terpadu di daerah pasca berakhirnua instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2014 tentang penanganan gangguan keamanan dalam neggeri tahun 2014," imbuh Bupati. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru