Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Instansi Ini Tidak Ikuti Peserta Diklat Pembentukan Auditor Ahli

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 22 November 2018 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Saat membacakan sambutan panitia penyelenggara Diklat Pembentukan Auditor Ahli Pola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kepala Inspektorat Kalteng menyebut ada 8 instansi yang tidak aktif mengirim peserta.

"Dalam kesempatan ini saya laporkan peserta berjumlah 76 peserta dan ada 8 instansi yang tidak aktif mengirimkan pesertanya," bebernya Kamis (22/11/2018).

8 instansi itu adalah:

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

2. Badan Pendapatan Daerah (BPD).

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

5. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan.

6. Dinas Perkebunan.

7.Biro Hukum Setda Kalteng 

8. Biro Perekonomian Setda Kalteng.

Sedangkan 76 ASN yang hadir ini berasal dari 69 orang dari Pemprov Kalteng, 1 orang dari Pemko Palangka Raya, 2 orang dari Pemkab Kapuas, 2 orang dari Pemkab Kotawaringin Timur, dan 3 orang dari Pemkab Pulang Pisau.

Sapto Nugroho menyebutkan, diklat tersebut merupakan perwujudan peran aparat internal yang efektif dalam memanajeman resiko serta menanggulangi tugas dan fungsi pemerintah.

"Pelaksanaan diklat ini akan belangsung selama 19 hari, sejak 22 November hingga 13 Desember 2018," ungkap Sapto Nugroho. (GAZALI/B-6)

Berita Terbaru