Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Dua Orang di Gunung Mas Merupakan DPO Kasus 2011

  • 23 November 2018 - 12:18 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Us alias Da (37) yang melakukan pembunuhan terhadap Hata (43) dan Harus (51) di Jalan Pelita Kelurahan Tehang, Kecamatan Manuhing, Kamis (22/11/2018) ternyata merupakan DPO kasus pembunuhan pada 2011.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Manuhing Iptu Nanang Mauludi mewakili Kapolres Gunung Mas kepada wartawan melalui pesan Whats App, Kamis (22/11/2018) malam.

"Tersangka merupakan DPO kasus pembunuhan pada 2011 di wilayah hukum Polsek Tewah dan lama melarikan diri ke Kalimantan Barat, setelah kejadian," terang Nanang.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Us berawal saat Hata datang menagih utang kepada orang tua tersangka dengan cara kasar dan memukul dinding karena utang tersebut tidak bisa dibayar oleh orang tua tersangka.

Atas perlakuan kasar kepada orang tuanya, kemudian tersangka masuk ke dalam pondok dan mengambil pisau dari dalam dapur dan mengejar korban yang lari. Tersangka menebas satu kali ke arah punggang korban hingga korban terjatuh. Kemudian, tersangka pun beberapa kali menabas ke arah tubuh korban.

Selanjutnya, korban lainnya Harun yang pada saat itu ada di depan pondok tersangka, menegur tersangka atas perbuatannya kepada korban Hata. Tidak terima ditegur, tersangka langsung menyerang dan menebas ke arah korban Harun hingga leher hampir putus.

"Kemudian tersangka langsung menuju pondok dan melempar pisau jenis mandau yang digunakan dan kemudian langsung mengambil sepeda motor dan langsung menuju ke Polsek Manuhing menyerahkan diri," terang Nanang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUH Pidana jounto pasal 351 ayat 3 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-2)

Berita Terbaru