Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Rincian Lokasi Penangkapan Sopir Ilegal Logging

  • 04 Desember 2018 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Empat sopir truk yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal logging terancam 5 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel saat ekspos kasus ini, Selasa (4/12/2018).

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) huruf a junto Pasal 16 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar," kata Rommel.

Saat ekspos, Rommel didampingi Wakapolres Kotim, Kompol Dhovan Oktavianton, dan Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Wiwin Junianto Supriyadi.

Keempat sopir ditangkap di lokasi berbeda. Dengan rincian tersangka AR dan Ar ditangkap di Jalan Andjar Sugiarto km6, Desa Rantau Tampang Kecamatan Telaga Antang.

Kemudian, tersangka Sad dan JI ditangkap di Jalan Tl Rantau Tampang km2, Desa Rantau Katang, Kecamatan Telaga Antang.

Total keseluruhan kayu yang diamankan berjumlah 280 potong berbagai ukuran. Kayu yang memiliki nama ilmiah Shorea Laevis ini merupakan kayu asli Kalimantan. Kayu ini memiliki tekstur yang kuat hampir menyerupai kayu Ulin.

"Saat ditangkap, sopir yang dijadikan tersangka ini tidak dapat menunjukkan dokumen keabsahan kayu-kayu. Ini sebuah pelanggaran," jelas Kapolres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru