Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Manager CU EPI Mangkir, Keberatan Ketuanya Ditolak

  • Oleh Naco
  • 06 Desember 2018 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus dugaan penggelapan yang menyeret Ketua dan Manager CU EPI Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur digelar.

Sidang Ketua CU EPI Nono hakim membacakan putusan sela atas keberatan terdakwa. Majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno itu menolaknya.

Hakim meminta agar perkara itu tetap dilanjutkan. Karena hakim menilai dakwaan jaksa secara materil sudah memenuhi. Sementara itu sidang manager CU EPI Magdalena Antisa ditunda. 

Pasalnya 7 saksi mangkir dari panggilan JPU Kejari Kotim. Bahkan hakim meminta agar dipanggil ulang lagi lagi.

"Tidak ada konfirmasi mengapa mereka tidak hadir yang mulia, berikutnya akan kami panggil lagi," kata JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo, Kamis (6/12/2018) seraya menunjukkan bukti panggilannya itu.

Hakim mengagendakan pekan mendatang sidang Magdalena dan Nono bersamaan. Pasalnya saksi dalam kasus keduanya sama saja. "Panggil nanti sekitar 10 orang biar cepat," kata ketua majelis kepada JPU.

Dalam dakwaan jaksa menyatakan CU EPI dari hasil audit alami kerugian sekitar Rp11.733.683.687.

Dalam uraiannnya Nono dianggap menggelapkan uang CU EPI Rp3.012.900.00, Magdalena  Rp280 juta, Riduan K Rp3.242.159.250 dan J Suparman Rp1.331.274.000. (NACO/B-6)

Berita Terbaru