Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cleaning Service Kesbangpol Barito Utara Tewas Kecelakaan Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Oleh Ramadani
  • 18 Desember 2018 - 10:52 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Tabrak lari yang terjadi di Km 46 Jalan Negara Muara Teweh - Puruk Cahu dengan korban Lamri alias Tejo (24). Lamri meninggal di lokasi kejadian setelah terjadi kecelakaan.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Lantas AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya mengatakan berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, Lamri kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Disampaikan, kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB yang melibatkan Yamaha Jupiter MX King KH 2433 EQ yang dikendarai Tejo dari arah Puruk Cahu menuju arah Muara Teweh dengan kecepatan tinggi.

"Saat di tikungan, korban tidak dapat mengendalikan motornya dan mengambil jalur sebelah kanan sehingga bertabrakan dengan Suzuki Carry KH 8211 MD yang dikemudikan Rudi Hartono," terangnya, Selasa (18/12/2018).

Akibat kecelakaan ini Lamri yang bekerja menjadi Cleaning Service di Kesbangpol Barito Utara sekaligus petugas jaga meninggal di tempat kejadian.

Lamri dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal, namun karena tersangka meninggal, maka Pasal tersebut gugur. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru