Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praperadilan Mantan Kades Bagendang Tengah, Kedua Belah Pihak Ajukan Bukti Surat

  • Oleh Naco
  • 19 Desember 2018 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Sidang praperadilan mantan kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, dengan pemohon M Saini Arif kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (19/12/2018).

Saini melalui kuasa hukumnya, Riduansyah dan Annisa, mengajukan bukti surat mereka. Begitu juga dengan tergugat Kejari Kotim yang diwakili Rahmi Amalia dan Siska Purnama Sari.

Setelah semua bukti surat diajukan dan dicek, hakim tunggal Edi Rosadi memutuskan menunda sidang. Sidang berikutnya digelar Kamis (20/12/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Bukti kami yang berkaitan dengan materi praperadilan saja. Surat penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan itu yang kami jadikan bukti," kata ketua tim penyidik kasus itu Lutvi Tri Cahyanto.

Pada sidang besok, kata Lutvi, pihaknya tidak akan mengajukan saksi. Bukti surat sudah dianggap cukup. Mengingat perkara pokok terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif itu telah dilakukan.

"Yakin kita hakim akan membatalkannya (permohonan praperadilan)," tegas Lutvi.

Sementara itu, Riduansyah menyebut pihaknya akan mengajukan saksi. Di mana saksi yang sudah mereka siapkan ada lima orang. "Namun nanti bisa saja bertambah hingga 10 orang," tegasnya. (NACO/B-3)

Berita Terbaru