Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPR RI Sosialisasikan UU Tentang Larangan Praktik Monopoli

  • Oleh Wahyu Krida
  • 19 Desember 2018 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Kalimantan Tengah, Hamdhani, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS).

Sosialisasi yang digelar di Pangkalan Bun, Rabu (19/12/2018), itu merupakan hasil kerja sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan DPR RI. Sebagai upaya menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional demi menyejahterakan rakyat.

"Adanya UU tersebut guna menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, serta efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha," ungkap Hamdhani.

Dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU akan memantau dan menerima laporan dari berbagai pelaku usaha  bila ditenggarai ada persaingan tidak sehat.

"Pemerintah dan DPR sudah membuat UU dan ini akan direvisi terkait klausul atau pasal yang merugikan pelaku UMKM dan pengusaha ekonomi lemah bila terjadi kasus persaingan usaha dengan pengusaha besar. Inilah yang harus direvisi untuk dijadikan UU," lanjut politisi Partai Nasdem ini.

Sosialisasi kali ini juga sebagai bahan masukan bagi DPR RI terkait perubahan UU tersebut.

"Salah satu pasal yang akan direvisi adalah persaingan usaha yang ditenggarai monopoli dan berpotensi merugikan pengusaha kecil," jelas Hamdhani lagi.

Selain itu, dalam kegiatan yang turut dihadiri Kepala Dinas Disperindag Koperasi dan UMKM Kobar Muhammad Yadi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kobar Ida Pandanwangi, para pelaku UMKM, pengusaha retail, asosiasi peternak, dan mahasiswa itu juga bertujuan untuk lebih memperkenalkan lagi keberadaan KPPU kepada masyarakat.

"Jadi bila masyarakat mengetahui ada persaingan tidak sehat dalam satu bidang usaha, silakan melaporkan pada KPPU. Saat ini pelaporan tersebut bisa lebih mudah menggunakan sistem online dengan mengakses website www.kppu.go.id ," tutur Hamdhani. (KRIDA/B-3)

Berita Terbaru